MINUT, iNews.id – Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang akan maju di Pilkada Minahasa Utara (Minut) 2020, Shintian Gelly Rumpe (SGR)-Netty Agnes Pantow (NAP) dilarang masuk saat mendaftar ke KPU, Minggu (6/9/2020). KPU beralasan pasangan SGR-NAP yang diusung Partai NasDem dan Demokrat itu tidak membawa hasil swab.
Komisioner KPU Minut, Darul Halim mengatakan, pasangan SGR-NAP tidak mengikuti prosedur tetap pengamanan Covid-19 karena tidak membawa hasil swab.
“Kedua calon itu belum mengantongi hasil pemeriksaan swab. Namun proses ini tetap akan berlanjut. Paslon dapat mengikutinya secara daring,” ujar Darul.
Dia mengatakan, hasil swab menjadi salah satu syarat berkas pendaftaran calon dalam pilkada serentak yang akan digelar 9 Desember 2020 mendatang. Upaya itu untuk memastikan kondisi kesehatan calon kepala daerah sehat dan tidak terpapar virus corona.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait