SANGIHE, iNews.id - Hari pemungutan suara pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Kabupaten Kepulauan Sangihe bergeser dari tanggal 5 menjadi tanggal 16 November 2021. Pilkades serentak dilaksanakan di 28 kampung.
"Hari pemungutan suara pemilihan kepala desa atau kepala kampung serentak di 28 kampung dan 12 kecamatan Kabupaten Sangihe pada tanggal 16 November 2021," kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kepulauan Sangihe, Yesry Muridang, Jumat (22/10/2021).
Menurut dia, ada 28 kampung yang melaksanakan pemilihan kepala kampung serentak yang tersebar di 12 kecamatan.
"Pemilihan kepala kampung ini merupakan lanjutan dari tahapan yang tertunda karena Covid-19," katanya.
Tahapan kegiatan saat ini adalah perbaikan daftar pemilih yang disesuaikan dengan hari pemungutan suara dan akan ditetapkan pada hari Sabtu tanggal 30 Oktober.
"Kami akan menerapkan protokol kesehatan secara ketat saat pelaksanaan pemilihan tanggal 16 November 2021," ujarnya.
Pemerintah daerah sudah menyiapkan logistik termasuk alat pelindung diri (APD) untuk kebutuhan pada pelaksanaan pemilihan nanti.
"Semua logistik yang dibutuhkan untuk pemilihan kepala kampung serentak akan disiapkan, termasuk baju APD," ujarnya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait