Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. (Foto Antara).

MANADO, iNews.id - Pjs Bupati Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Clay Dondokambey meminta perangkat desa netral pada Pilkada 2020. Tujuannya agar proses pilkada adil dan tanpa intervensi apapun.

"Netralitas perangkat desa ini penting, karena itu masyarakat juga perlu mengawasi. Ini dimaksudkan agar Pilkada dapat berjalan jujur dan adil tanpa intervensi birokrasi,” kata Clay di Airmadidi, Selasa (20/10/2020).

Netralitas kepala desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

Dalam aturan tersebut, pada pasal 70 ayat (1) huruf (c) disebutkan kampanye pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan.

Pasal 71 ayat (1) disebutkan pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Bahkan dalam UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa, pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.


Editor : Faieq Hidayat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network