MANADO, iNews.id - Umat Kristiani di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) diperbolehkan melaksanakan Ibadah Natal di gereja atau berkelompok di masa pandemi Covid-19. Hal ini diungkapkan Pjs Gubernur Sulut Agus Fatoni menanggapi respon masyarakat terhadap Surat Edaran Gubernur Sulut Nomor Nomor 440/20.9672/Sekr-Dinkes tanggal 27 November 2020 tentang Pelaksanaan Ibadah Natal di Masa Pandemi Covid 19 di Provinsi Sulut.
“Silakan masyarakat melaksanakan ibadah natal di Gereja dan di Kolom atau Kelompok atau Rukun Keluarga asal dengan menerapkan protokol kesehatan untuk menghindari munculnya klaster baru Covid-19,” kata Fatoni di Manado, Minggu (29/11/2020).
Fatoni menambahkan, maksud dari Surat Edaran tersebut, pada angka satu bahwa kegiatan Ibadah Natal dapat dilaksanakan di Gereja seperti biasanya, namun tetap memperhatikan prokes, yaitu menggunakan masker, menjaga jarak, menggunakan alat pengukur suhu dan mencuci tangan.
"Bagi jemaat yang tidak dapat hadir di Gereja, dapat mengikuti melalui virtual atau live streaming," kata dia.
Kemudian, kata dia, maksud Surat Edaran pada angka dua dimaksudkan agar masyarakat dapat membatasi pertemuan-pertemuan yang menyebabkan banyak kerumunan.
"Sekali lagi, membatasi, bukan melarang. Namun apabila dilaksanakan pertemuan, tetap menggunakan protokol kesehatan," kata dia.
Lebih lanjut, Fatoni mengatakan, sebagaimana kegiatan lain pada masa pandemi Covid-19, semua kegiatan dapat didukung dengan virtual dan live streaming, sehingga dapat melibatkan lebih banyak orang.
“Masyarakat silakan melaksanakan ibadah natal dengan suka cita, dengan menerapkan protokol kesehatan, agar masyarakat tetap sehat dan dapat beraktifitas seperti biasanya,” kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait