Wapres Ma"ruf Amin menyebut kendaraan dinas listrik untuk pejabat dilakukan secara bertahap. (Foto Setwapres).

JAKARTA, iNews.id - Pemberlakuan penggunaan kendaraan dinas listrik untuk pejabat akan dilakukan secara bertahap. Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengatakan nantinya ada prioritas khusus untuk pejabat di daerah kota besar.

“Sesuai dengan Perpresnya bahwa itu akan dilakukan secara bertahap dan prioritas,” kata Wapres dalam keterangan resmi yang diterima, Kamis (15/9/2022).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Sementara itu, Wapres mengatakan prioritas utama yang akan menggunakan kendaraan dinas listrik adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) pusat, daerah, dan juga kota-kota besar khususnya di Jakarta dan Bali. Mengingat, Bali menjadi tuan rumah dari presidensi G20. 


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network