MANADO, iNews.id – Polda Sulawesi Utara (Sulut) dan jajaran mengungkap 35 kasus tindak pidana selama Agustus 2022. Kasus yang diungkap salah satunya bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
“Pengungkapan kasus-kasus tindak pidana ini menindaklanjuti atensi Kapolri. Adapun 35 kasus tindak pidana yang diungkap terdiri atas sembilan kasus narkoba, delapan kasus migas, dan 18 kasus perjudian,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast melalui press conference, pada Jumat (2/9/2022) siang, di Mapolda Sulut didampingi Wadir Resnarkoba, Wadir Reskrimum, dan Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut.
Untuk pengungkapan delapan kasus tindak pidana migas, modus yang dilancarkan para tersangka yaitu dengan membeli, mengangkut, kemudian menjual kembali BBM bersubsidi tanpa memiliki izin resmi.
“Pengungkapan kasus tindak pidana migas dilakukan oleh personel Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut dan Satreskrim jajaran, antara tanggal 8 hingga 27 Agustus 2022,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Kasus yang melibatkan sembilan tersangka tersebut diungkap di lima wilayah yaitu Kota Tomohon, Kota Bitung, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, dan Kabupaten Bolmong Utara.
“Kemudian barang bukti kasus tindak pidana migas yang diamankan petugas antara lain, BBM bersubsidi jenis solar sekitar 14.210 liter, BBM bersubsidi jenis minyak tanah sekitar 2.000 liter, dan 4 unit mobil pengangkut,” ucapnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam pasal 40 Angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait