Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto ekspose kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan prostitusi di Manado. (Foto: MPI/Subhan Sabu)

MANADO, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara melalui Subdit Renakta membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui aplikasi MiChat yang terjadi di Kota Manado. Dalam kasus ini, lima terduga pelaku ditahan.

Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto mengatakan, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulut berhasil mengamankan 5 orang pria pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui aplikasi MiChat. Identitas mereka berinisial AF (19), RA (21), JS (22), OR (21) dan MA (20).

"Kelima pria ini diamankan di dua rumah kos yang berada di Kelurahan Ranotana, Kecamatan Sario," ujar Kapolda didampingi Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian dan Dirreskrimum Kombes Pol Gani F Siahaan saat konferensi pers di Aula Tribrata Polda Sulut, Jumat (9/6/2023).

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui praktik prostitusi online yang terjadi di Kelurahan Ranotana tersebut.

"Merespons informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan menemukan ternyata informasi tersebut benar. Modusnya para pelaku menawarkan teman perempuannya melalui aplikasi MiChat untuk dieksploitasi seksual. Hasil dari menjajakan teman perempuan itu untuk dinikmati mereka sendiri," katanya.

Saat ini keenam perempuan yang menjadi korban perdagangan orang sudah dititipkan di rumah penitipan pemulihan trauma DP3A Kota Manado. Sementara kelima pelaku sudah dilakukan penahanan di Polda Sulut bersama barang bukti 6 buah handphone yang berisikan aplikasi MiChat.

Kapolda mengungkapkan, sejak awal tahun 2023 hingga saat ini jajarannya juga melakukan pengungkapan kasus serupa di beberapa daerah.

"Yaitu kasus perdagangan orang di Minsel dengan modus sebagai pekerja TKI, tersangkanya 1 orang. Kemudian 2 kasus di Bolsel dengan modus menjadikan korban sebagai PSK, tersangkanya suami istri. Kemudian 1 kasus di Bitung yaitu tersangka seorang perempuan mempekerjakan 4 korban sebagai ladies," ucapnya.

Para tersangka dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas tahun) dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000 (enam ratus juta rupiah).

Terkait kasus perdagangan orang ini, Kapolda mengingatkan kepada warga agar tidak gampang tergiur dengan penawaran-penawaran pekerjaan dari oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Jangan mudah tergiur dengan penawaran kerja baik tenaga kerja di dalam negeri atau pun di luar negeri melalui sosial media yang tidak ada penjelasan secara detail. Kemudian agen atau perusahaan juga tidak jelas. Ini sangat mencurigakan dan mengkhawatirkan, jangan sampai masyarakat menjadi korban," katanya.

Dia juga berharap semua pihak untuk saling mengingatkan untuk melakukan pencegahan terkait masalah perdagangan orang.

"Polda Sulut tentu akan menindaklanjuti segala permasalahan terkait tindak pidana perdagangan orang. Ini tidak akan terwujud dengan baik kalau tidak ada kerja sama dari semua pihak, baik dari Pemerintah Daerah maupun dari seluruh masyarakat," ujar Kapolda.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network