Barang bukti minuman keras yang diamankan polisi.(Foto: Humas)

BOLMUT, iNews.id – Puluhan liter minuman beralkohol jenis cap tikus diamankan personel Polsek Bolaangitang Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut). Minuman keras (miras) tersebut didapat saat Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Minggu (13/3/2022) malam.

"KRYD ini dilaksanakan untuk mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas, khususnya di wilayah hukum Polres Bolmut," kata Kapolsek Bolaangitang AKP Junaidi Chandra Pulukadang, Senij (14/3/2022).

Menurut AKP chandra, kegiatan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Bripka Setijawan Haras berhasil mengamankan tiga kantong plastik atau kurang lebih 45 liter cap tikus milik seorang warga Desa Mokoditek Sat, Kecamatan Bolangitang Timur.

"Minuman beralkohol jenis cap tikus tersebut selanjutnya diamankan untuk dijadikan barang bukti," ucapnya.

Ia juga meminta kepada masyarakat untuk tidak segan-segan memberikan informasi terkait peredaran minuman beralkohol ataupun gangguan kamtibmas yang terjadi wilayahnya.

 “Terima kasih kepada seluruh warga yang sudah membantu Kepolisian menjaga kamtibmas,” ujarnya.


Editor : Cahya Sumirat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network