MINAHASA UTARA, iNews.id - Pesta ulang tahun seorang warga di Desa Kema III Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dibubarkan, Minggu (11//2021). Hajatan tersebut melanggar protokol kesehatan.
Kapolsek Kema AKP Jocke Jerry Meteng mengatakan, pesta warga terpaksa dihentikan karena di dalam pelaksanaannya tercatat melanggar protokol kesehatan. Selain para tamu undangan melebihi kapasitas, penyelenggara hajatan juga menyediakan fasilitas yang memicu kerumunan.
“Hajatan HUT warga Desa Kema III yang kita bubarkan dikarenakan mengabaikan Prokes,” kata Jocke, Minggu (11/7/2021).
Personel Polsek Kema mendatangi lokasi hajatan itu, setelah menerima laporan dari warga. Setelah dilakukan pengecekan, penyelenggara acara hajatan tidak menerapkan protoko kesehatan Covid-19.
“Tamu yang datang tidak patuhi prokes seperti tidak menjaga jarak dan tidak memakai masker dan berkerumun. Anggota langsung mengambil tindakan berupa menghentikan acara hajatan tersebut, para undangan langsung membubarkan diri dan langsung diarahkan kembali ke rumah masing-masing,” ucapnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait