MANADO, iNews.id - Tim Satuan Reserse Polresta Manado mengungkap kasus eksploitasi anak di bawah umur berinisial NCR (17). Dia mengaku dipekerjakan di Atlantis Pub dan Party Club, Kawasan Marina Plaza Manado.
Informasi yang dirangkum menurut data dan laporan pihak kepolisian, saat itu pihak kepolisian Polresta Manado sedang melakukan operasi yustisi. Ketika melakukan pemeriksaan pada tempat hiburan malam Atlantis Pub dan Party Club Manado petugas menaruh curiga pada salah seorang pekerja.
Saat dilakukan pemeriksaan, anggota melihat gerak-gerik korban mencurigakan. Anggota pun langsung melakukan pemeriksaan identitas korban dan mendapati korban masih berusian 17 tahun yang di tugaskan untuk menemani dan melayani pengunjung yang datang di pub tersebut.
Tanpa menunggu waktu lama, anggota Polresta Manado langsung mengamankan korban untuk di proses lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Tommy Aruan, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
"Laporan tersebut sudah kami terima dan sedang dalam proses penyelidikan oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA)," ujar Aruan.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait