Minuman beralkohol jenis cap tikus yang diamankan polisi sebanyak 750 liter. (Foto: Humas)

BOLMONG, iNews.id – Polisi kembali mengamankan ratusan liter minuman beralkohol jenis cap tikus tanpa izin edar yang diduga akan dijual ke wilayah Gorontalo. Minuman keras (miras) jenis cap tikus yang diamankan sebanyak 750 liter.

“Barang bukti diamankan pada hari Senin (15/8/2022) sekitar pukul 02.30 Wita di Jalan Trans Desa Uuwan Kecamatan Dumbar Kabupaten Bolmong. Captikus ini diduga akan diedarkan di wilayah Gorontalo,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (16/8/2022).

Menurut Kombes Pol Jules Abraham Abast, informasi peredaran minuman beralkohol ini berasal dari laporan warga. Petugas yang stand by kemudian langsung bergerak merespons laporan tersebut.

“Mendapat info warga, personel Polres Bolmong langsung bergerak melakukan pencegatan terhadap mobil yang dicurigai. Dan benar saat digeledah, terdapat 30 kantong plastik bening ukuran besar, masing-masing kantong berisikan 25 liter cap tikus,” katanya.

Selain mengamankan barang bukti, polisi juga mengamankan sopir dan pemilik minuman berlakohol.

“Polisi juga mengamankan sang sopir, pria berinisial JS (38) serta pemilik minuman, pria berinisial MW (32). Keduanya warga Minahasa Selatan,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Polisi kemudian membawa kedua warga tersebut bersama barang bukti ke Mako Polres Bolmong, untuk diminta keterangan lebih lanjut.


Editor : Cahya Sumirat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network