Minuman keras yang disita polisi. (Foto: Istimewa)

TALAUD, iNews.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Talaud menggelar operasi rutin berupa razia minuman keras (miras) tanpa ijin. Razia yang digelar kali ini menyasar tempat hiburan di wilayah Melonguane Barat.

Kasat Reserse Narkoba Iptu Derry Eko Setiawan mengatakan, dalam kegiatan ini pihaknya menyidak sejumlah tempat niburan malam di antaranya kafe di Kecamatan Melonguane Barat yang menjual minuman keras pada  Selasa (20/4/2021) malam.

“Salah satu lokasi atau tempat yang kami datangi menyediakan minuman keras, saat diperiksa belum dapat menunjukkan surat ijinnya,” kata Iptu Derry Eko Setiawan, dalam keterangannya, Rabu (21/4/2021).

Dari hasil operasi miras tersebut barang bukti yang disita berupa puluhan botol minuman beralkohol.

“Minuman beralkohol berbagai jenis yang disita sebanyak 96 botol dan telah diamankan di Mapolres Kepulauan Talaud,” ujar Kasat Res Narkoba.


Editor : Cahya Sumirat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network