Tersangka Bota diamankan pada hari Rabu (15/12/2021) sekitar pukul 22.30 Wita, di rumahnya. (Foto: Humas)

MANADO, iNews.id – Tim Macan dan Tim Paniki mengamankan seorang lelaki berinisial VW alias Bota (30), tersangka pencurian. Bota diamankan pada hari Rabu (15/12/2021) sekitar pukul 22.30 Wita, di rumahnya,  Kelurahan Teling Atas, Kota Manado.

“Tersangka diamankan Polisi berdasarkan laporan korban bernama Deddy Robert Kawangung, karena telah melakukan pencurian di Laundry Melia berlokasi di Jalan Babe Palar Kelurahan Tanjung Batu, Manado, pada hari Selasa, 7 Desember 2021,” terang Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (17/12/2021).

Terungkapnya peristiwa pencurian tersebut lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, berawal dari kecurigaan korban, dimana saat pagi hari sekitar pukul 07.00 Wita korban mendapati pintu gerbang dari ruko tempat laundry telah terbuka dan gembok pengunci gerbang telah hilang.

Korban bersama seorang karyawan laundry kemudian memeriksa barang-barang yang berada di dalam ruko, dan didapati sejumlah peralatan elektronik berupa HP Samsung J2 Core warna hitam, Tab Xiaomi, sepasang sepatu Nike Air serta reciver CCTV telah hilang bersama dengan sejumlah uang tunai sebesar Rp15 juta.

Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Manado. Dua Tim pemburu pelaku kriminal di wilayah hukum Polresta Manado langsung turun.

“Berdasarkan laporan dari korban, Tim Macan bersama Timsus Paniki Polresta Manado melakukan upaya penyelidikan. Dari hasil penyelidikan diketahui aksi pencurian tersebut dilakukan oleh tersangka VW bersama rekannya yaitu lelaki I. Namun Lelaki I masih dalam pengejaran polisi,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Dari keterangan tersangka, barang bukti berupa HP Samsung J2 Core dan Tab Xiaomi telah dijual di dua tempat berbeda sementara untuk uang tunai telah habis dipakai oleh mereka berdua untuk foya-foya.

“Dalam upaya pencarian barang bukti, lelaki VW sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan kembali setelah dilakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka," ujarnya. 

Tersangka juga mengatakan reciver CCTV beserta brankas telah dibuang di sungai Dendengan Dalam.

"Selanjutnya tersangka beserta barang bukti yang berhasil diamankan langsung dibawa ke Mapolresta Manado,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.


Editor : Cahya Sumirat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network