Ketiga pelaku pengedar obat keras yang diamankan Polres Minahasa beserta barang bukti. (Foto: Istimewa)

MANADO, iNews.id – Satresnarkoba Polres Minahasa menangkap tiga pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl (thirex). Penangkapan para pelaku berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran obat terlarang tersebut.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial AFS alias Amel (26), ibu rumah tangga warga Wewelen, FP alias Nando (32) asal Tondano dan RPH alias Icat (25), warga Wawalintouan, Minahasa. Mereka diamankan petugas tanpa perlawanan.

Kasubbag Humas Polres Minahasa AKP Ferdy Pelengkahu mengatakan, tim yang mendapat informasi langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Hasil pengembangan ditangkap pelaku utama yang merupakan ibu rumah tangga.

"Anggota awalnya menangkap Amel. Dari keterangan Amel, ternyata ada dua tersangka lain yaitu Nando dan Icat, keduanya turut diamankan," ujarnya, Jumat (27/11/2020).

Dari penangkapan ketiga pelaku, ditemukan barang bukti berupa 396 butir trihexyphenidyl, tiga ponsel berbagai merek dan uang tunai Rp500.000. Diduga uang tersebut merupakan hasil penjualan obat keras.

"Para tersangka dijerat Pasal 196 dan atau 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ujar Ferdy.

Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Polres Minahasa. Mereka ditahan untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan kasus.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network