Paket dus berisi miras cap tikus yang diamankan di Pelabuhan Melonguane. (Foto: Polda Sulut)

MANADO, iNews.id - Satresnarkoba Polres Kepulauan Talaud mengamankan delapan dus minuman beralkohol di Kompleks Pelabuhan Melonguane, Sabtu (19/12/2020) pagi. Miras jenis cap tikus tersebut dikemas dalam lima dus yang berisi botol kemasan ukuran 600 ml dan tiga dus dikemasan plastik.

Operasi pengungkapan penyelundupan miras ini dipimpin Kasatnarkoba Polres Talaud Iptu Derry Eko Setiawan. Pagi itu, ada ratusan penumpang yang baru saja tiba dari Manado dengan menggunakan dua kapal, yakni masing-masing KM Holy Mary dan KM Barcelona II.

Polisi coba menginterogasi para penumpang untuk mencari pemilik miras. Namun tak satu pun ada yang mengakui kepemilikan miras atau mengetahui terkait hal tersebut. Selanjutnya seluruh barang bukti minuman cap tikus dibawa untuk diamankan ke Mapolres Kepulauan Talaud.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengapresiasi upaya anggota Satresnarkoba Polres Kepulauan Talaud dalam memberantas peredaran minuman beralkohol di Talaud.

"Aparat Kepolisian akan terus melakukan pencegahan ganguan kamtibmas. Salah satunya melalui operasi miras dan juga upaya pencegahan penyebaran Covid-19 melalui Operasi Yustisi," ujar Abast, Sabtu (19/12/2020).


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network