MANADO, iNews.id – Polresta Manado mengungkap tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi tahun 2021. Kasus tindak pidana memilukan itu terjadi di Kelurahan Malendeng, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado.
Informasi dari kepolisian diperoleh, ayah tiri dari korban Icha berinisial MB resmi ditetapkan sebagai tersangka perbuatan cabul.
Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budianto Didampingi Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast dan Kepala Dinas P3A mengatakan jika pelaku terbukti melakukan kasus pencabulan terhadap anak Korban.
“Setelah selama kurang lebih satu tahun penyidikan akhirnya pihak Kepolisian Polresta Manado mendapatkan kesimpulan jika pelaku merupakan ayah tiri dari korban,” kata Kapolda Sulut, Selasa (21/2/2023).
Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait menjelaskan adapun motif dari tersangka MB yang tidak lain adalah ayah tiri korban memanfaatkan kedekatan untuk melakukan perbuatan cabul dan aktivitas seksual.
“Sakit yang diderita korban menjadi pintu masuk kami untuk membongkar masalah tersebut,”ujar Kombes Pol Julianto Sirait.
Saat ini pelaku persetubuhan terhadap anak sudah resmi ditahan di Mako Polresta Manado.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait