Ratusan liter miras cap tikus diamankan Polres Bolaang Mongondow. (Foto: Humas)

BOLMONG, iNews.id – Ratusan liter minuman keras (miras) cap tikus diamankan Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Satresnarkoba. Razia peredaran miras tanpa izin edar saat masa tenang pemilihan sangadi (pilsang) atau kepala desa (Pilsang) serentak.

"Kami mendapati sebuah mobil Suzuki APV warna putih yang mengangkut miras jenis cap tikus, yang dikemas dalam jerigen dan kantong plastik,” kata tim opsnal yang dipimpin Iptu Deky Rudy Kilanta, Kamis (3/2/2022).

Iptu Deky Rudy Kilanta sendiri memimpin langsung saat melakukan razia di sekitar Desa Babo, Kecamatan Sang Tombolang pada Selasa (01/02/2022).

Saat diinterogasi, diketahui pengemudi mobil sekaligus pemilik cap tikus tersebut berinisial JS (25), warga Desa Babo.

“JS mengaku miras tersebut dibeli dari Motoling, Kabupaten Minahasa Selatan, yang rencananya dijual kembali di Desa Babo dan sekitarnya,” jelas Iptu Kilanta.

Barang bukti yang disita sebanyak 325 liter cap tikus kemudian diamankan di Mapolres Bolmong untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kegiatan operasi miras akan tetap kami laksanakan secara terpadu untuk mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Bolmong,” ucap Iptu Kilanta.


Editor : Cahya Sumirat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network