BOLAANG MONGONDOW, iNews.id - Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) memusnahkan barang bukti hasil operasi kepolisian berupa minuman keras (miras) jenis cap tikus dan bahan kimia. Cap tikus sebanyak 3.147 liter dan bahan kimia berbahaya yang mengandung merkuri sebanyak 92 kilogram dimusnahkan di halaman Mapolsek Dumoga Timur, Rabu (15/9/2021).
“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi dan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) Polres Bolmong, sejak Mei hingga awal September ini,” kata Kapolres Bolmong AKBP Nova Irone Surentu.
AKBP Nova Irone Surentu menjelaskan razia minuman keras dilakukan secara mobile di sejumlah warung, juga secara stasioner di lokasi yang sering dijadikan jalur penyelundupan cap tikus ke daerah lain.
“Jadi kami juga stand by di lokasi tertentu dan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan mencurigakan. Hasilnya ditemukan cap tikus tanpa izin edar di kendaraan tersebut,” tutur Kapolres, Kamis (16/9/2021).
Sedangkan bahan kimia berbahaya jenis air raksa ditemukan oleh petugas saat diangkut dengan kendaraan dan belum digunakan.
Saat ditanyakan kepada yang mengangkut, bahan kimia tersebut untuk apa, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan surat-surat.
"Kemudian kami lakukan penyitaan dan pemusnahan ini," ucap Kapolres.
Sebelum pemusnahan seluruh barang bukti tersebut, telah dilakukan proses persidangan dan kemudian ada putusan pengadilan untuk dilaksanakan pemusnahan.
“Kami tidak berhenti sampai di sini, namun terus menggencarkan operasi kepolisian dan KRYD, termasuk upaya-upaya penanganan pandemi Covid-19,” katanya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait