SANGIHE, iNews.id - Penyelundupan minuman keras (miras) jenis cap tikus ke Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara (Sulut) berhasil digagalkan Satuan Resnarkoba Polres Kepulauan Sangihe. Miras tersebut masuk melalui Pelabuhan Nusantara Tahuna.
Kapolres Kepulauan Sangihe melalui Kasubag Humas AKP Jakub Sedu mengatakan dalam kegiatan operasi rutin Satuan Resnarkoba Polres Kepulauan Sangihe, petugas mendapati sebanyak dua kardus berisikan cap tikus dalam kemasan botol 600 ml di sebuah kapal penumpang Manado-Tahuna.
"Barang bukti sebanyak 48 botol yang tidak diketahui siapa pemiliknya tersebut kemudian dibawa ke Mako Polres Kepulauan Sangihe," Kasubag Humas AKP Jakub Sedu, Jumat (15/1/2021).
Barang bukti tersebut menurut Kasubag Humas saat ini sudah disimpan di Mako Polres Kepulauan Sangihe. "Aparat kepolisian yang ada di jajaran Polres Kepulauan Sangihe akan terus berkomitmen memberantas peredaran minuman beralkohol tanpa ijin yang masuk ke wilayah Sangihe,” kata AKP Sedu.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait