SANGIHE, iNews.id - Polres Kepulauan Sangihe menggagalkan penyelundupan 208 botol minuman keras (miras) jenis Cap Tikus yang diduga akan diselundupkan ke Manado. Tim Satresnarkoba menemikan miras tersebut saat kegiatan rutin operasional di sekitar Pelabuhan Nusantara Tahuna, Sabtu (19/6/2021).
Kasubbag Humas Polres Kepulauan Sangihe AKP Jakub Sedu mengatakan, tim mengamankan barang bukti sebanyak 208 botol Cap Tikus dalam kemasan botol bekas air mineral berukuran 600 ml atau sekitar 124,8 liter. Miras itu didapati dari sebuah kapal penumpang tujuan Manado-Sangihe.
"Tim Satresnarkoba awalnya melakukan kegiatan rutin operasional di sekitar Pelabuhan Nusantara Tahuna. Personel kemudian mememeriksa penumpang, barang bawaan dan muatan di salah satu kapal penumpang, lalu menemukan barang bukti miras tersebut,” tutur AKP Jakub Sedu.
Untuk mengelabui petugas, miras tersebut dimasukkan dalam karung yang dicampur dengan sampah buah nanas. Dari hasil penyelidikan sementara, 44 botol miras tersebut milik MK (48), warga Tabukan Utara, Sangihe. Sementara 164 botol lain belum diketahui pemiliknya.
“Barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Kepulauan Sangihe untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Sedu.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait