Ratusan liter cap tikus dikemas dalam plastik, botol maupun galon dibawa ke Mako Polres Kotamobagu untuk dijadikan barang bukti. (Foto: Humas)

KOTAMOBAGU, iNews.id – Sebanyak kurang lebih 175 liter minuman beralkohol jenis cap tikus diamankan Tim Resmob Polres Kotamobagu. Ratusan liter cap tikus ini diamankan polisi dari beberapa penjual atau pengecer tanpa izin yang berada di wilayah Kota Kotamobagu.

“Minuman beralkohol jenis cap tikus ini diamankan polisi saat pelaksanaan kegiatan rutin yang ditingkatkan atau KRYD, pada hari Selasa, 14 Desember 2021,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (15/12/2021).

“Ratusan liter cap tikus yang dikemas dalam plastik, botol maupun galon ini selanjutnya dibawa ke Mako Polres Kotamobagu untuk dijadikan barang bukti,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.Kombes Pol Jules Abraham Abast juga menegaskan, Polda Sulut dan jajaran akan intens melakukan operasi minuman beralkohol, menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

“Disamping tidak baik untuk kesehatan, minuman beralkohol ini juga dapat menyebabkan orang mabuk sehingga dapat memicu hal-hal yang dapat mengganggu kamtibmas,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengingatkan.


Editor : Cahya Sumirat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network