Puluhan botol miras disita dari warung warga di Koya, Minahasa. (Foto: Istimewa)

MINAHASA, iNews.id – Sebanyak 56 liter minuman keras (miras) jenis cap tikus yang dikemas dalam botol bekas air mineral ukuran 600 dan 1.500 ml disita Satresnarkoba Polres Minahasa. Razia miras dilakukan di beberapa warung di Koya, Tondano Selatan, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Kasubbag Humas Polres Minahasa AKP Ferdy Pelengkahu mengatakan, razia tersebut sebagai upaya cipta kondisi menjelang Tahun Baru 2021. Tujuannya kata dia untuk mengantisipasi adanya pesta miras yang akan dilakukan masyarakat pada malam tahun baru nanti.

“Ini untuk mengantisipasi terjadinya aksi kejahatan mau pun kecelakaan lalu lintas yang dipicu oleh pengaruh miras,” kata Kasubag humas, Rabu (30/12/2020).

“Seluruh barang bukti disertai dengan tanda terima, kemudian diamankan di Mapolres,” ujarnya.


Editor : Cahya Sumirat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network