Barang bukti ribuan liter miras cap tikus yang diamankan Polres Minsel saat coba diselundupkan ke Gorontalo. (Foto: ist)

MANADO, iNews.id - Ribuan botol minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus yang coba diselundupkan ke Gorontalo digagalkan Satresnarkoba Polres Minahasa Selatan (Minsel), Jumat (14/01/2022). Pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan polisi di lapangan.

“Total ada 1.280 botol miras jenis cap tikus yang dikemas dalam botol bekas kemasan air mineral ukuran 600 ml. Miras ini lalu dimasukkan dalam karung plastik dan dibawa ke Gorontalo untuk diperjualbelikan,” ujar Kasatresnarkoba Polres Minsel AKP Verry Liwutang, Sabtu (15/1/2022).

Menurutnya, ribuan liter miras ini diangkut menggunakan mobil bak terbuka berpelat nomor DB 8665 FI. Miras ini dibawa pria berinisial RS (33) warga Kecamatan Kumelembuai, Minsel, Sulawesi Utara.

“Mobil tersebut diadang di ruas jalan raya Desa Wakan, Kecamatan Amurang Barat. Barang bukti mobil beserta miras cap tikus telah diamankan di Mapolres Minsel untuk proses lebih lanjut,” katanya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network