Sebanyak 250 liter minuman keras (miras) jenis cap tikus diamankan personel Satresnarkoba Polres Minahasa Utara. (Foto: Istimewa)

MINUT, iNews.id – Sebanyak 250 liter minuman keras (miras) jenis cap tikus diamankan personel Satresnarkoba Polres Minahasa Utara (Minut). Minuman yang dikemas dalam jerigen besar itu ditemukan di Kolongan Tetempangan, Kalawat, pada Sabtu (19/06/2021) malam.

“Cap tikus dikemas dalam 10 jerigen besar, masing-masing berukuran 25 liter. Sehingga totalnya 250 liter,” kata Kasatresnarkoba Polres Minut, Iptu Manuel Bansaga, yang memimpin langsung razia miras malam itu.

Menurut Iptu Bansaga, pemilik cap tikus berinisial AHL (20), warga Tagulandang. Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait miras tersebut. Kemudian dilakukan penyelidikan hingga penyitaan.

“Barang bukti kemudian diamankan di Mapolres Minut untuk diproses lebih lanjut,” ucap Iptu Bansaga


Editor : Cahya Sumirat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network