MINAHASA UTARA, iNews.id - Polres Minahasa Utara (Minut) tetap akan memproses dua dari 19 korban sodomi yang dilakukan AD (32). Selain sebagai korban, kedua bocah berusia 13 dan 14 tahun ini juga menjadi pelaku sodomi terhadap teman sebayanya karena pengaruh AD.
"Mereka dikatakan korban iya, dikatakan tersangka juga iya," ujar Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau, Selasa (3/11/2020).
Menurutnya, kedua bocah ini melakukan kekerasan seksual yang sama terhadap teman sepermainan karena ada intimidasi dari pelaku utama yakni AD.
"Ada pelaku anak di bawah umur. Mereka diajarkan teori-teori oleh pelaku hingga praktik. Namun karena masih di bawah umur, kami pun mempertimbangkan untuk penahanan, tersangka utama harus ditangkap dulu. Tetapi mereka sudah diproses," katanya.
Dia menjelaskan, kendati masih di bawah umur proses hukum tetap berjalan. Hanya saja penanganan terhadap keduanya berbeda dengan orang dewasa.
"Keduanya belum ditahan. Kami tangkap dulu pelaku utama baru keduanya diproses," ucapnya.
Diketahui, kasus sodomi ini terkuat setelah salah satu korban melapor perbuatan AD (32) yang merupakan seorang perangkat desa setempat kepada orang tuanya. Tak terima orang tua korban membuat laporan ke Polres Minut. Sejak dilapor, yang bersangkutan menghilang dan kini dalam pengejaran polisi. Ditengarai, terlapor sudah berbuat asusila kepada para korbannya sejak 2019.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait