Satuan Resnarkoba mengamankan sejumlah barang bukti miras dan obat-obat keras tanpa ijin edar.(Foto: Humas)

TOMOHON, iNews.idPolres Tomohon mengamankan miras dan obat keras tanpa izin edar. Miras dan obat keras diperoleh saat jajaran menggelar patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu (18/12/2021) malam.

“Miras berbagai merk dan obat-obatan tanpa ada izin edar ini diamankan dari beberapa kios penjual,” ujar Kasi Humas Polres Tomohon AKP Hani Goni.

Barang bukti kata Kasi Humas sudah diamankan di ruang Satuan Narkoba dan sudah diberikan tanda terima kepada pemiliknya.

“Jelang Natal dan Tahun Baru, Polres Tomohon dan jajaran intens melakukan patroli untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas,” ucapnya. 


Editor : Cahya Sumirat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network