Sidang etik Polri (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak tujuh  personel kepolisian telah dijatuhkan sanksi etik oleh Polri terkait penanganan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J). Ketujuh personel tersebut merupakan klaster di luar tujuh tersangka kasus penghalangan penyidikan atau obstruction of justice. 

Terbaru adalah Briptu Sigid Mukti Hanggono, mantan Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri yang dijatuhkan sanksi etik berupa demosi 1 tahun. Dia juga diwajibkan untuk mengikuti pembinaan mental dan kejiwaan. 

Selain Briptu Sigid, polisi lain yang dijatuhi sanksi yaitu AKBP Jerry Raymond Siagian yang dipecat dan mengajukan banding.

Lalu, Brigpol Frillyan Fitri Rosadi menerima sanksi demosi 2 tahun; AKP Dyah Chandrawati demosi 1 tahun; AKBP H. Pujiyarto dipatsus selama 28 hari; Bharada Sadam, demosi 1 tahun dan Briptu Firman Dwi Ariyanto yang menerima sanksi administratif berupa demosi satu tahun.

Sedangkan dalam kasus obstruction of justice, Polri telah menetapkan tujuh tersangka. Yakni, Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.

Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Agus Nurpatria.

Terbaru, komisi etik menolak banding PTDH yang diajukan Ferdy Sambo. Dengan kata lain, Ferdy Sambo resmi dipecat atau bukan lagi anggota Polri.


Editor : Cahya Sumirat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network