WT (30), warga Singkil, Manado, ditangkap polisi. (Foto: Humas)

BITUNG, iNews.id - WT (30), warga Singkil, Manado ditangkap Tim Resmob Polsek Maesa Polres Bitung, Sabtu (21/5/2022), sekitar pukul 17.00 WITA. Dia ditangkap karena diduga melakukan penipuan bermodus penjualan sepeda motor

“Terduga pelakunya berinisial WT (30), warga Singkil, Manado, ditangkap di wilayah Singkil,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (23/5/2022).

WT diduga menipu Ramlan (35), warga Aertembaga, Bitung, dengan menawarkan sepeda motor Honda CRF yang akan dijual seharga Rp15,5 juta.

“Terduga pelaku menelepon korban dan menawarkan sepeda motor tersebut pada Sabtu (14/5), lalu disepakati harga Rp13 juta. Korban hari itu juga mentransfer uang sebesar Rp13 juta ke rekening terduga pelaku,” ujar Jules Abast.  

Namun setelah beberapa hari korban menunggu, sepeda motor yang dimaksud tak kunjung datang. Dan saat dihubungi, nomor handphone terduga pelaku sudah tidak aktif. Korban lalu melapor ke Polsek Maesa pada Selasa (17/5/2022). 

“Tim Resmob Polsek Maesa berkoordinasi dengan Polresta Manado, lalu menangkap terduga pelaku saat berada di rumah temannya. Terduga pelaku kemudian diamankan di Mapolsek Maesa untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.


Editor : Cahya Sumirat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network