MANADO, iNews.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di Kota Manado semakin diperketat. Hal ini seiring Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) dan Surat Edaran Wali Kota Manado untuk lebih tegas dalam penegakan aturan melalui operasi yustisi.
Ketua Tim Operasi Yustisi sekaligus Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Sugeng Santoso mengatakan, operasi ini dilakukan karena penambahan kasus positif Covid-19 yang naik signifikan.
"Penertiban yustisi akan dilakukan pagi, siang, dan malam hari untuk menekan lonjakan kasus positif Covid-19 di Kota Manado," kata Sugeng saat pelaksanaan operasi di Kawasan Megamas, Selasa (7/7/2021).
Doa menambahkan, operasi yustisi ini melibatkan 40 personel dari Polri dengan dibantu 25 personel Satpol PP.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait