PPLN yang hendak masuk Indonesia kini hanya diwajibkan mengunduh dan mengisi profil di aplikasi PeduliLindungi. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Saat memasuki Indonesia, pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) baik warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA) kini tak perlu lagi membuat e-HAC. Sebagai gantinya, PPLN diwajibkan mengunduh dan mengisi profil di aplikasi PeduliLindungi.

Dari siaran video yang disiarkan Kementerian Kesehatan (Kemkes), kebijakan itu berlaku mulai 5 April 2022. Pengisian formulir PeduliLindungi dapat dilakukan sejak di negara asal atau saat tiba di airport tujuan.

"Mulai 5 April 2022, PPLN baik WNI dan WNA yang masuk Indonesia tak perlu buat e-HAC. PPLN wajib mengunduh dan mengisi lengkap profil di aplikasi PeduliLindungi," tulis Kemkes dikutip Minggu (10/4/2022).

Berikut panduan mengunduh dan mengisi profil PeduliLindungi bagi PPLN baik WNI maupun WNA:

1. Unduh aplikasi PeduliLindungi di Google Play Store atau App Store
2. Buka aplikasi dan melengkapi profil
3. Pilih WNA dan bahasa yang digunakan
4. Buat akun atau masuk dengan akun yang terdaftar
5. Masukkan OTP yang dikirim via email
6. Izinkan aplikasi PeduliLindungi untuk akses lokasi, media, dan kamera pada perangkat Anda
7. Lengkapi profil

Saat tiba di bandara, PPLN kemudian menunjukkan kepada petugas KKP di bandara. Petugas akan memeriksa kelengkapan profil di apliasi PeduliLindungi sebelum dapat melanjutkan proses pengecekan di imigrasi dan bea cukai.

"Selamat datang di Indonesia, tetap patuhi protokol kesehatan untuk hindari penularan Covid-19. Aplikasi PeduliLindungi bisa digunakan untuk check in di ruang publik," tutur Kemkes.


Editor : Cahya Sumirat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network