Pri berinisial NT (42), warga asal Papua saat ditangkap polisi. (Foto: Humas)

BITUNG, iNews.id – Tim Opsnal Polres Bitung mengamankan terduga pelaku tindak pidana narkotika golongan satu jenis ganja di Pelabuhan Samudera Bitung, Minggu (3/4/2022) pagi sekitar pukul 06.00 Wita. Terduga pelaku berjumlah satu orang pria berinisial NT (42), warga asal Papua,.

Terduga pelaku diamankan petugas saat turun dari kapal penumpang menuju areal parkiran kendaraan. Dia diamankan petugas berdasarkan informasi dari warga yang diterima oleh petugas Kepolisian,” kata Kabid Humas Polda Sulu, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (4/4/2022) siang.

Dari tangan terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan 4 paket yang diduga narkotika jenis ganja yang dikemas dalam plastik bening.

“Saat diinterogasi, terduga pelaku mengaku barang tersebut didapat dari seseorang di Papua,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Terduga pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Bitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Rencananya barang bukti akan dilakukan uji laboratorium lebih lanjut ke BPOM Manado.


Editor : Cahya Sumirat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network