RR (19), warga Kinilow Satu ditangkap pada Selasa siang, sekitar pukul 12.30 WITA.(Foto: Humas)

TOMOHON, iNews.id – Pria pelaku penganiayaan yang terjadi di Kinilow Satu, Tomohon Utara pada Selasa (2/8/2022) dini hari ditangkap Tim Anti Bandit Polres Tomohon. Pelakunya inisial RR (19), warga Kinilow Satu. 

"RR ditangkap pada Selasa siang, sekitar pukul 12.30 WITA. Sedangkan korban bernama Christofel (24), warga Kinilow,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (4/8/2022).

Penganiayaan terjadi di rumah duka warga Kinilow Satu, sekitar pukul 04:00 WITA. Diduga pemicunya karena pengaruh miras, hingga korban merasa bahwa pelaku tidak senang dengan sikapnya.

“Awalnya pelaku dan korban minum miras di TKP hingga keduanya mabuk. Korban mengajak pelaku keluar dari TKP lalu bertanya, apakah pelaku tidak senang terhadapnya, dan terjadi adu mulut. Pelaku lalu memukul wajah dan kepala korban beberapa kali,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Setelah itu pelaku melarikan diri. Sedangkan korban yang mengalami luka lebam di mata kanan dan kepalanya, melaporkan penganiayaan tersebut ke Polres Tomohon beberapa saat usai kejadian.

“Merespons laporan, Tim Anti Bandit Polres Tomohon segera melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku, kemudian ditangkap di rumahnya. Pelaku lalu diamankan di Mapolres Tomohon untuk diperiksa lebih lanjut,” tutur Kombes Pol Jules Abraham Abast.


Editor : Cahya Sumirat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network