Pria berinisial RS (41) ditangkap Tim Opsnal Polresta Manado saat berada rumahnya.(Foto: Humas)

MANADO, iNews.id – Pria berinisial RS (41) diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur berulang kali. Dia ditangkap Tim Opsnal Polresta Manado saat berada rumahnya.

“Pria warga Kecamatan Wenang Kota Manado ini diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak berusia 7 tahun, yang tinggal di salah satu kelurahan di Kota Manado,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (21/4/2022) siang.

Menurut Kombes Pol Jules Abraham Abast, peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu (20/4/2022) sekitar pukul 16.45 Wita, di rumah terduga pelaku.

“Awalnya korban sedang berada di rumah omanya, kemudian diajak oleh terduga pelaku untuk menjemput anaknya, namun sebelumnya mereka singgah di rumah terduga pelaku,” ujarnya.

Di rumah itulah pelaku yang berprofesi sebagai pekerja swasta ini, diduga melakukan aksi pencabulan terhadap korban. Bahkan dari hasil interogasi, pelaku mengakui aksinya tersebut sudah dilakukan beberapa kali terhadap korban.

“Terduga pelaku diamankan pada Rabu (20/4/2022) malam saat berada di rumahnya. Terduga pelaku langsung dibawa ke Mako Polresta Manado untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.


Editor : Cahya Sumirat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network