Pelaku penikaman yang ditangkap tim Paniki Polresta Manado. (Foto: Polda Sulut)

MANADO, iNews.id – Tim Paniki Rimbas 2 Polresta Manado menangkap pelaku penikaman berinisial D (30), warga Tumumpa Dua, Kecamatan Tuminting. Dia diamankan dalam pengejaran tak jauh dari lokasi tempat kejadian perkara, Senin (31/5/2021).

Penangkapan ini berdasarkan laproran korban Tansy Siahaya (47), warga Cereme. Dia ditikam pelaku di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tumumpa Dua pada Minggu (30/5/2021) malam.

Sejauh ini belum diketahui penyebab pasti motif penganiayaan dengan senjata tajam tersebut. Pelaku datang ke TKP dan tiba-tiba menikam punggung serta tangan kiri korban menggunakan sebilah pisau. 

Akibat tikaman tersebut, korban terluka cukup parah dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara pelaku langsung melarikan diri.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, tim Paniki Rimbas 2 yang mendapat informasi segera melakukan penyelidikan mendalam dan pengejaran terhadap pelaku. Setelah beberapa waktu, tim akhirnya berhasil membekuk pelaku yang berada tak jauh dari TKP.

"Untuk barang bukti pisau yang digunakan menikam korban telah dibuangnya ke laut di sekitar lokasi kejadian," ujarnya, Selasa (1/6/2021).

Menurutnya, kasus ini sudah dalam pengananan Polresta Manado.

"Saat ini pelaku kami tahan untuk penyelidikan lebih lanjut sekaligus mengungkap motif penikaman," katanya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network