MK (26) bersama  barang bukti diamankan polisi. (Foto: Humas)

MANADO, iNews.id – Pelaku pembunuhan di Kelurahan Tumumpa Dua, Kecamatan Tuminting, Kota Manado ditangkap Tim Resmob Polresta Manado beberapa saat usai kejadian pada Minggu (18/9/2022) malam. Pelaku dan korban merupakan pria sesama warga Kelurahan Tumumpa Dua.

“Pelakunya berinisial MK (26), sedangkan korban bernama Edward Manoppo (28). Diduga motifnya adalah dendam, karena istri pelaku pernah ditampar korban beberapa waktu lalu,” kata Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (19/9) sore, di Mapolda Sulut.

Kejadian pembunuhan bermula ketika pelaku dan korban menghadiri acara ulang tahun warga Kelurahan Tumumpa Dua. Korban tak sengaja menyenggol kaki pelaku yang sedang duduk. Diduga hal ini menyulut dendam pelaku terhadap korban.

“Korban kemudian mengantar pulang seorang pengunjung acara. Setelah itu, pelaku dan korban bertemu di jalan dan terjadi pertengkaran. Pelaku lalu menikam beberapa bagian tubuh korban secara membabibuta dengan menggunakan pisau badik,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Pelaku kemudian melarikan diri. Sedangkan korban yang mengalami luka cukup parah, dilarikan warga ke RSI Sitti Maryam Tuminting, namun saat tiba di rumah sakit sudah meninggal dunia. Sementara itu petugas yang mendapat informasi kejadian saat sedang berpatroli, segera mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan kemudian menangkap pelaku beberapa saat usai kejadian.

“Pelaku beserta barang bukti sebilah pisau badik telah diamankan di Mapolresta Manado untuk diproses lanjut,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.


Editor : Cahya Sumirat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network