Pelaku pengancaman berinisial RD (15), warga Kombos ditangkap polisi.(Foto: Humas)

MANADO, iNews.id –  Tim Resmob Polresta Manado menangkap pelaku pengancaman dengan menggunakan senjata tajam (sajam) pada Minggu (15/5/2022). Dia mengancam korban bernama Richard (14), warga Kombos Barat.

"Pelaku berinisial RD (15), warga Kombos. Ditangkap di rumahnya,” ujar Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait, Selasa (17/5/2022).

Dijelaskan Kombes Pol Sirait kejadiannya di Kombos Barat pada Jumat (13/5).

"Saat itu korban sedang mengobrol bersama temannya. Kemudian pelaku datang dan langsung mencabut sajam sambil mengancam korban,” ujarnya.

Merasa terancam dengan kejadian tersebut, korban pun mendatangi Mapolresta Manado untuk membuat laporan polisi.

Laporan direspons cepat Tim Resmob dengan melakukan penyelidikan, hingga menangkap pelaku tanpa perlawanan.

“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut,” ucap Kombes Pol Sirait.


Editor : Cahya Sumirat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network