Tersangka DM beserta barang bukti uang judi togel telah diamankan di Mapolres Kotamobagu. (Foto: Humas)

KOTAMOBAGU, iNews.id – Seorang pria lanjut usia (lansia) inisial DM alias Djon (67), warga Kelurahan Upai Kecamatan Kotamobagu Utara ditangkap Sat Reskrim Polres Kotamobagu. Dia ditangkap personel di bawah pimpinan AKP Batara Indra Aditya saat asyik mengedarkan judi toto gelap atau togel.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait praktek judi togel yang dilakoni DM. Apa yang dilakukan akhirnya diungkap berikut barang bukti berupa uang sebesar Rp227.000.

"Tak hanya uang,  potongan kertas berisi pasangan angka sebanyak 11 lembar dan satu buah spidol juga jadi barang bukti," kata Kasi Humas Iptu I Dewa Dwidyana, Jumat (15/4/2022).

Menurut Kasi Humas Iptu I Dewa Dwidyana, tersangka DM beserta barang bukti uang judi togel telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut.

Diketahui, judi togel ini cukup meresahkan warga. Pada pelaku dan pengedar sudah ditangkap polisi.


Editor : Cahya Sumirat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network