Pria berinisial FP (31) diamankan di rumahnya di Kecamatan Tomohon Utara pada Senin (28/3/2022) malam. (Foto: Humas)

TOMOHON, iNews.id – Pelaku penganiayaan dan pengancaman dengan senjata tajam (sajam) jenis badik di Kelurahan Kinilow, Kecamatan Tomohon Utara ditangkap Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Tomohon. Pelaku memukul dan mengancam sopir truk yang sedang mengantre.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, peristiwa itu terjadi pada hari Senin (28/3/2022).

“Pelaku adalah pria berinisial FP (31). Ia diamankan di rumahnya di Kecamatan Tomohon Utara pada Senin (28/3/2022) malam,” ujarnya, Selasa (29/3/2022).

Menurut Kombes Pol Jules Abraham Abast, kejadian berawal saat korban, pria bernama Alfian Tangkawarow (43) yang kesehariannya berprofesi sebagai sopir mobil dump truck (truk jungkit), sedang mengantre untuk memuat material batu yang berada di Kelurahan Kinilow I.

Tiba-tiba datang pelaku yang sudah dalam keadaan mabuk mengendarai roda dua, langsung marah-marah dengan alasan mengatur jalur antrean pengambilan material.

“Pelaku kemudian turun dari sepeda motornya dan langsung memukul korban dengan tangan ke kepala korban bagian belakang sebanyak satu kali,” ujarnya.

Bahkan saat itu pelaku sempat mengeluarkan senjata tajam jenis badik. Melihat hal tersebut, korban langsung lari meninggalkan tempat kejadian dan melapor ke SPKT Polres Tomohon.

Berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban, Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Tomohon langsung bergerak mengidentifikasi identitas dan ciri-ciri pelaku.

“Saat ini pelaku bersama sebilah senjata tajam jenis badik dengan panjang 40 cm sudah diamankan di Mapolres Tomohon untuk proses hukum lanjut,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.


Editor : Cahya Sumirat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network