BITUNG, iNews.id – Puluhan liter barang bukti minuman keras (miras) jenis cap tikua disita Tim Tarsius Presisi Polres Bitung. Miras yang ditemukan di Kelurahan Girian Weru
tersebut tidak memiliki izin edar.
Menurut Kasi Humas Polres Bitung AKP Herman Katiandago, miras jenis cap tikus ini diamankan saat tim melaksanakan razia pada hari Senin, 3 Januari 2022 sekitar pukul 19.30 Wita.
“Ada puluhan liter cap tikus yang dikemas dalam kemasan botol maupun plastik yang diamankan dari dua warga di Kelurahan Girian Weru,” ujar Herman.
Barang bukti cap tikus yang diamankan menurutnya tidak ada izin edar, sehingga disita untuk dijadikan barang bukti.
“Saat ini barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bitung,” ucap AKP Herman.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait