MANADO, iNews.id – Sebanyak 3 galon atau 75 liter minuman keras (miras) jeni cap tikus tanpa izin diamankan Satresnarkoba Polres Minahasa Utara. Penindakan dilakukan saat razia miras dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba Polres Minut Iptu Manuel Joli Bansaga, Kamis (2/9/2021).
Dalam kegiatan tersebut, petugas menindak pemilik miras tanpa izin di Desa Kolongan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minut, Sulawesi Utara.
"Kegiatan razia minuman keras ini merupakan upaya Polres Minut dalam memberantas peredaran minol tanpa izi," ujar Bansaga, Jumat (3/9/2021).
Dia mengungkapkan, miras merupakan induk dari segala jenis tindak kejahatan. Polres Minut khususnya satresnarkoba akan terus memberantas peredaran minol dengan mengumpulkan segala informasi baik dari masyarakat maupun anggota di lapangan.
"Kami juga akan terus kejar sampai ke tempat-tempat yang memproduksi minol illegal,” katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait