MANADO, iNews.id - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo audiensi dengan Polda Sulawesi Utara (Sulut). Pertemuan ini terkait kasus kekerasan seksual terhadap mahasiswi di Manado yang perkaranya didampingi RPA Partai Perindo.
Ketua DPP RPA Partai Perindo Jeannie Latumahina mengatakan, sampai saat ini penanganan kasusnya sudah sampai penyelidikan dan telah dilakukan gelar perkara.
"Kami berharap pendampingan kami untuk kasus di Sulawesi Utara untuk secepatnya pelaku ditangkap dan diproses sesuai Undang-Undang yang berlaku di Indonesia," ujar Jeannie, Senin (20/2/2023)
Menurutnya, RPA Partai Perindo akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut. Dan dari hasil audensi bersama Polda Sulut, kasus kekerasan seksual yang tengah didampingi RPA Partai Perindo masih terus berproses.
"Tinggal proses penangkapan dan bagaimana memproses pelaku sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia," katanya.
Sebagai organisasi sayap Partai Perindo yang dikenal gigih dalam perlindungan memperjuangkan hak perempuan dan anak, RPA Partai Perindo melalui Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) RPA Partai Perindo Sulut melakukan pendampingan terhadap korban pelecehan dan kekerasan yang dialami oleh GH (21). Lokasi pelecehan yakni di salah satu tempat kos di Manado pada Oktober 2022.
"Jadi bagaimana kami membawa pelaku pada jerat hukum sehingga diproses dengan cepat sesuai dengan Undang-undang TPKS yang baru. Kami berharap untuk mendapatkan hukuman maksimal sehingga ada efek jera jangan lagi kejadian ini terulang di Sulawesi Utara," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
RPA Partai perindo polda sulut kekerasan seksual Jeannie Latumahina partai perindo perempuan dan anak
Artikel Terkait