Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso didampingi Kasi Humas Ipda Agus Haryono saat memberikan keterangan pers. (Foto: Humas)

MANADO, iNews.id – Perbuatan sadis dilakukan tiga orang laki-laki berinisial VR (26), AM (23) dan GS (30), warga Kelurahan Wanea, Manado. Ketiganya dengan sadis menikam korban Kahar kadir (39) hingga tewas.

"Tim Delta Resmob On The Road Polresta Manado mengamankan pelaku penganiayaan dengan senjata tajam (sajam) yang mengakibatkan korban meninggal dunia pada Senin (10/04/2023) sekitar pukul 02.30 WITA," kata Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso didampingi Kasi Humas Ipda Agus Haryono.

Dalam keterangan persnya, Kompol Sugeng menjelaskan peristiwa penganiayaan itu terjadi pada hari Minggu, 9 April 2023 sekitar pukul 19.00 WITA di salah satu tempat kos di Kelurahan Wanea. 

"Saat itu ketiga pelaku sedang menggelar pesta miras. Pelaku yang merasa dendam terhadap korban mengajak kedua pelaku lainnya untuk ikut bersama dengannya menuju kamar kos korban," ujarnya.

Setibanya di tempat kos, pelaku masuk ke dalam kamar korban Kahar kadir (39), warga Wanea dan mendapati korban yang sedang berbaring langsung menyerang dengan menggunakan sebilah pisau badik dan menikam korban tepat di bagian perut sebelah kanan.

Mendapat serangan dari pelaku korban langsung berlari keluar kamar namun ternyata di depan kamar korban sudah menunggu dua pelaku lainnya dan langsung menyerang korban dengan menikam bagian paha korban. 

Selanjutnya korban yang sudah mengalami pendarahan hebat akibat luka tikaman dari ketiga pelaku roboh di jalan depan tempat kosnya. Melihat korban sudah tidak berdaya ketiga pelaku langsung melarikan diri.

"Akibat dari perbuatan ketiga pelaku korban mengalami luka tikaman di bagian perut dan paha bagian kanan serta kiri dan mengakibatkan korban meninggal dunia," tuturnya. 

Adanya laporan masuk tentang kejadian tersebut dan adanya arahan dari Kapolresta Manado Tim Delta ROTR Polresta Manado manado dipimpin oleh Kanit Resmob Ipda Maria Rurupandang langsung bergerak ke lokasi melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan ketiga pelaku telah berada di Kecamatan Touluaan,  Kabupaten Minahasa Tenggara. 

Dalam upaya pengejaran tim berpapasan dengan para pelaku di tengah jalan dan langsung menghadang motor yang digunakan ketiga pelaku.

Saat akan diamankan ketiga pelaku berupaya kabur namun akhirnya berhasil digagalkan oleh tim delta dengan melepaskan tindakan tegas terukur di bagian kaki para pelaku hingga akhirnya ketiga pelaku berhasil diamankan.

Ketiga pelaku dan barang bukti satu bilah pisau badik berbahan stainless berujung runcing tajam di salah satu sisi dengan panjang kurang lebih 30 cm sudah diamankan di Mako Polresta Manado.

"Ketiga pelaku dikenakan pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana subsidair pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 12 tahun,” tuturnya.


Editor : Cahya Sumirat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network