Para pelaku pengeroyokan saat ditangkap polisi di Polres Bitung. (Foto: Humas)

BITUNG, iNews.id -  Sebanyak enam pelaku pengeroyokan terhadap Zulkifly Bawoel ditangkap Tim Resmob Polres Bitung. Keenam pelaku yaitu PT (44), DT (16), VS (16), AK (20), CP (19) dan GS (19) yang menganiaya korban dengan balok dan pisau.

Para pelaku tersebut ditangkap di rumah masing-masing di wilayah Wangurer Timur, Madidir, Kota Bitung, Sulawesi Utara, Selasa (10/08/2021) pukul 14.30 WITA.

"Para pelaku saat ditangkap tidak melakukan perlawanan. Kemudian diamankan di Mapolres Bitung untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kasus penganiayaan secara bersama-sama tersebut,” kata Kasubbag Humas Polres Bitung AKP Hermanses Katiandagho, Rabu (11/8/2021).

Penangkapan para pelaku menindaklanjuti laporan korban di SPKT Polres Bitung, beberapa saat usai kejadian pada tanggal 29 Juni 2021 malam.

Pengeroyokan ini diduga bermotif dendam. Pasalnya para pelaku mencurigai korban telah menganiaya DT, yang merupakan anak dari PT.

Informasi diperoleh, saat itu korban keluar dari kamar mandi, dan tiba-tiba para pelaku masuk ke rumah dengan cara mendobrak pintu.

Ketika korban di ruang tamu, pelaku DT langsung memukul korban beberapa kali, menggunakan balok kayu. Sedangkan pelaku lainnya mencekik leher korban.

Kemudian, DT menikam korban sebanyak dua kali menggunakan sebilah pisau. Korban lalu menyelamatkan diri dengan berlari masuk ke kamar.

Namun para pelaku mendorong pintu kamar. Pelaku PT dan DT kemudian kembali memukul korban menggunakan balok kayu, sedangkan pelaku lainnya menganiaya korban secara membabibuta.

Korban yang dalam keadaan terluka di beberapa bagian tubuhnya, selanjutnya menyelamatkan diri ke arah pantai.


Editor : Cahya Sumirat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network