JAKARTA, iNews.id - Upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021 diputuskan tetap sama dengan tahun ini atau tak ada kenaikan. Keputusan ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah Nomor M/11/HK.04/2020 yang ditujukan kepada gubernur se-Indonesia.
Edaran ini mengatur tentang penetapan UMP 2021 pada masa pandemi covid. Penerbitan SE dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja atau buruh serta menjaga kelangsungan usaha. Selain itu untuk penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi covid.
“Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi covid dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020,” ujar Menaker Ida, Selasa (27/10/2020).
Penerbitan SE ini juga dilatarbelakangi keberadaan pandemi Covid yang telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja atau buruh, termasuk dalam membayar upah.
Surat edaran penetapan upah minimum tersebut diteken Menaker pada Senin (26/10/2020). Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.
Dengan begitu, pemerintah daerah dapat melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta kepada saudara untuk menindaklanjuti dan menyampaikan surat edaran ini kepada Bupati/Walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah saudara,” ujarnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait