MANADO, iNews.id – Tim Paniki Rimbas 1 Polresta Manado menangkap tersangka pelaku penganiayaan di Kelurahan Mahakeret Barat Lingkungan VI, Kecamatan Wenang Manado. Tersangka ditangkap kurang dari 24 jam usai kejadian.
“Tim Paniki Rimbas 1 Polresta Manado telah mengamankan tersangka RSK berusia 19 tahun pada hari Rabu, 15 Desember 2021 sekitar pukul 00.25 Wita. Tersangka diamankan saat berada di Perumahan Rizky 2 di wilayah Kairagi Kecamatan Mapanget,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (16/12/2021).
Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan kejadian penganiayaan tersebut berawal pada Selasa (14/12/2021) sekitar pukul 05.00 Wita, tersangka melihat korban bernama Kevin Kawatak (28) sedang tarik-menarik dengan ayah tersangka hingga menyebabkan ayah tersangka jatuh.
Emosi melihat hal tersebut, tersangka yang sudah mabuk langsung mengambil sebuah pisau badik dan menikam korban sehingga mengalami luka tusuk sekali. Tersangka pun sempat mengejar korban yang lari meninggalkan TKP.
“Tersangka dan barang bukti sebuah pisau badik sudah diamankan di Mako Polresta Manado,” ucap Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait