BITUNG, iNews.id - Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Bitung memberikan sanksi tilang terhadap 58 pelanggar lalu lintas. Para pelanggar ini ditilang saat kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) pada Rabu (17/3/2021) di wilayah kelurahan Pinokalan.
Kegiatan rutin untuk mencegah gangguan lalul intas serta pemantapan penegakkan hukum dalam rangka persiapan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement(E-TLE) di wilayah Kota Bitung.
Hal ini dilakukan dengan metode hunting dengan target operasi yaitu tidak menggunakan helm standar, tidak menggunakan TNKB serta syarat teknis (knalpot non standar) dan muatan berlebih.
"Adapun hasilnya sebanyak 58 tilang dengan rincian kendaraan bermotor sebanyak 36 unit terdiri atas 32 unit sepeda motor dan empat unit mobil, 16 STNK dan 6 SIM," kata Kasat Lantas Polres Bitunge AKP Awaludin Puhi, Kamis (18/3/2021).
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait