JAKARTA , iNews.id - Jemaah haji Indonesia tetap diwajibkan melakukan tes Covid-19 PCR sebanyak dua kali saat kembali ke Tanah Air. Padahal Arab Saudi sendiri melonggarkan protokol kesehatan (prokes) di negaranya.
Ketentuan itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Ka Satgas Penanganan Covid-19 No. 12 tahun 2022.
Hal ini disampaikan Kepala Pusat (Kapus) Kesehatan Haji Kemenkes, Budi Sylvana dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (22/3/2022).
“SE Ka Satgas Penanganan Covid-19 No. 12 tahun 2022, bagi jemaah haji masih dipersyaratkan hasil pemeriksaan PCR yang berlaku 2x24 jam sebelum masuk Indonesia,” kata Budi.
Budi menjelaskan, SE itu merupakan aturan yang diberlakukan sampai saat ini.
Kemudian, diatur juga mengenai kewajiban karantina 1 hari di Asrama Haji dan pemeriksaan ulang PCR sebelum kembali ke rumah sehingga, ada dua kali pemeriksaan PCR bagi jemaah haji Indonesia.
“Tentu jemaah haji kalau dilaksanakan pada hari ini, jemaah haji tetap dilakukan dua kali pemeriksaan PCR. Saat mau pulang ke Indonesia dan saat sampai di Indonesia yaitu di Asrama Haji. Itu kondisi hari ini, mudah-mudahan saat haji berlangsung ketentuan itu bisa berubah,” kata Budi.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait