Personel menindak serta menilang pelaku parkir di area larangan parkir. (Foto: Humas)

MANADO, iNews.id Satlantas Polresta Manado menindak tegas pelaku parkir liar kendaraan bermotor yang terparkir di area terlarang, pada Rabu (3/5/2023). Penindakan berdasarkan laporan masyarakat yang merasa terganggu.

"Penindakan tersebut berdasarkan laporan dan keluhan warga masyarakat terkait banyaknya badan jalan yang digunakan sebagai lokasi parkir," kata Kasatlantas Polresta Manado Kompol Yulfa Irawati.

Berdasarkan keluhan masyarakat, personel menindak serta menilang pelaku parkir di area larangan parkir

Kompol Yulfa menjelaskan masyarakat sudah pernah diberi peringatan secara lisan untuk tidak memarkirkan kendaraan di lokasi larangan parkir, terlebih lagi jalan raya.

“Kami sudah lakukan sosialisasi terkait larangan parkir di badan jalan, namun masih ada juga masyarakat yang melanggar,” tutur Kompol Yulfa.

Terkait hal tersebut, personel di lapangan langsung menertiban dan menilang di tempat terhadap para pelanggar.

Dia juga berharap kepada masyarakat untuk mematuhi seluruh rambu lalu lintas sehingga tidak mengganggu pengguna jalan lain dan mengakibatkan kemacetan.

“Ke depan diharapkan tidak ada lagi masyarakat di wilayah hukum Polresta Manado yang melanggar rambu parkir dan kami terus upayakan penertiban, supaya tidak lagi terjadi macet di jalur utama,” ujar Kompol Yulfa.


Editor : Cahya Sumirat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network