MANADO, iNews.id - Satres Narkoba Polresta Manado kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat terlarang jenis Trihexyphenidyl. Seorang tersangka berinisial J alias Cakram diamankan bersama barang bukti 2.200 butir obat terlarang pada Sabtu (18/9/2021).
Kasat Reserse Narkoba Polresta Manado AKP Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan J diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Maasing, Kecamatan Tuminting, Kota Manado akan terjadi transaksi obat keras jenis Trihexyphenidyl.
Kemudian sekira pukul 22.00 Wita tim menuju TKP dan melakukan pengintaian terhadap J alias Cakram.
“Tim langsung melakukan penggeledahan dan mendapati obat keras yang diduga Trihexyphenidyl sebanyak 2.200 butir yang disimpan dalam tas berwarna hitam dan uang sebesar Rp50.000 hasil dari penjualan barang tersebut kepada lelaki inisial F," tutur AKP Sugeng Wahyudi Santoso, Senin (20/9/2021).
Penangkapan tersangka menambah daftar panjang tindak pidana narkoba di Kota Manado sepanjang Januari hingga September 2021.
Sekira 55 laporan tindak pidana narkoba di wilayah hukum Kota Manado yang ditangani dengan rincian 22 kasus narkotika, dua kasus psikotropika, dan 30 kasus obat-obatan terlarang.
"Sebagian besar diungkap dalam masa periode Juni, Juli, Agustus. Salah satu kasus yang menonjol dan berhasil diungkap adalah penyalahgunaan narkotika jenis ganja oleh WNA Finlandia di pulau Bunaken bulan Juni kemarin," kata Mantan Kasat Reskrim Polres Minahasa itu.
AKP Sugeng Wahyudi Santoso meminta agar masyarakat berperan aktif dalam upaya penindakan tindak pidana narkoba.
"Tegas saya menyampaikan tidak ada ruang untuk pelaku tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polresta Manado," ucap AKP Sugeng Wahyudi Santoso.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait