MANADO, iNews.id - Satreskrim Polresta Manado menggerebek tempat pengolahan minuman keras (miras) jenis cap tikus ilegal. Penggrebekan dilakukan di dua rumah yang ada di Kelurahan Malalayang Satu, Lingkungan XI, Kecamatan Malalayang dan Malalayang Satu, Lingkungan VIII, Kecamatan Malalayang pada Selasa (30/3/2021).
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Thommy Aruan mengatakan, penggerebekan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Dalam operasi diamankan 35,5 liter cap tikus yang dikemas dalam botol berbagai ukuran siap untuk dijual.
Diamankan juga empat kantong besar dan dua jeriken 100 liter berisi bahan baku cap tikus, dua set alat penyulingan, satu bungkus botol kemasan yang belum terpakai, enam buah bahan tambahan pangan campuran (rum), kompor elektrik dan dua botol ukuran 600 ml sudah di olah.
"Berdasarkan laporan dari masyarakat kami berhasil mengamankan barang bukti pembuatan miras jenis cap tikus ilegal. Perbuatan itu diduga dilakukan dua pelaku yakni MD alias Merui (48), warga Kelurahan Malalayang Satu, Lingkungan VIII, Kecamatan Malalayang dan SAK alias (48), warga Kelurahan Malalayang Satu, Lingkungan VIII, Kecamatan Malalayang," ujar Aruan, Kamis (1/4/2021).
Modus pelaku menurut Aruan yakni dengan membeli bahan berupa cap tikus yang kadar rendah dari daerah Minahasa Selatan (Minsel). Selanjutnya bahan tersebut dilakukan penyulingan untuk meningkatkan kadar alkohol.
Cap tikus hasil penyulingan diracik lagi dengan campuran RUM, cairan bibit kopi untuk menghilangkan bau dan memberi aroma pada cap tikus hasil olahan.
"Selanjutnya cap tikus hasil olahan tersebut dimasukkan dalam botol plastik kemasan dan botol bekas minuman untuk dipasarkan ke masyarakat," tutur mantan Kapolsek Sario tersebut.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait